Minggu, 18 November 2018

Santunan Kemenkeu Korban Lion Air

Penemuan Korban Lion Air JT-610 semakin lama memasuki titik terang, hal ini ditunjukan dengan meningkatnya jumlah temuan korban kecelakaan pesawat lion air JT-610 yang jatuh diperairan tanjung karawang jawa barat beberapa waktu yang lalu. Kecelakaan ini diduga diakibatkan oleh adanya kesalahan teknis pada alat pengatur ketinggian pesawat.
Korban Lion Air
Korban Lion Air

Lalu bagaimanakah penggantian ganti rugi bagi para korban jiwa atas kecelakaan pesawat lion air JT-610 tersebut. Kementerian keuangan saat ini sedang memproses percepatan pemberian santunan kepada para keluarga pegawai Kemenkeu korban kecelakaan pesawat lion air JT-610 dan pemberian pangkat anumerta kepada 21 pegawai korban kecelakaan lion air JT-610 pun tengah diproses. Hadiyanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa para keluarga korban rencananya akan diberikan santunan kematian kerja dengan nominal besaran 60% dikali dengan 80% gaji terakhir.

Selain itu juga, uang duka kematian diberikan dengan nilai sebesar 6 kali gaji terkahir dari korban, dan diberikan juga biaya pemakaman untuk para korban. Sementara itu, pemberian beasiswa juga akan diberikan kepada dua orang anak korban yang belum bersekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar