Senin, 31 Desember 2018

Hal Izin Bolt Dicabut

Izin Bolt akhirnya dicabut setelah sebelumnya memiliki permasalahan dengan Kominfo. Kominfo (keneterian komunikasi dan informatika) telah resmi mencabut izin PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) atas frekuensi 2,3 Ghz. Kedua perusahaan tersebut diberikan waktu selama satu bulan untuk mengembalikan hak - hak konsumen mereka.
Izin Bolt
Izin Bolt

Ismail MT, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo mengaskan bahwa meminta kepada pihak perusahaan untuk menyiapkan gerai agar nantinya pelanggan dapat mengajukan klaim atas hak pulsa dan lain sebagainya. Ismial juga menjelaskan bahwa semestinya izin penggunaan frekuensi radio pada 2,3 Ghz kedua perusahaan tersebut akan dicabut pada tanggal 19 November 2018.

Namun, dirinya mencatat bahwa pengguna aktif kedua perusahaan tersebut yang memiliki kuota diatas sebesar 100 ribu telah emncapai 10.169 pengguna per tanggal 20 November 2018. Kemudian, per tanggal 25 Desember 2018, jumlah pengguna yang memiliki pulsa diatas 100 ribu jumlahnya menurun menjadi sebanyak 5.056. Dikarenakan jumlahnya sudah menurun, maka Kementerian Kominfo akhirnya mencabut izin kedua perusahaan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar