Selasa, 22 Januari 2019

Tuntaskan Kasus HAM Indonesia

Penyelesaian Kasus HAM akan menjadi fokus utama Calon presiden Nomor urut 01, Joko Widodo jika dirinya terpilih kembali menjadi Presiden Republik Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Raja Juli Antoni yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi berkomitmen untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Raja Juli Antoni mengklaim saat ini kendala yang terjadi adalah karena banyak hal yang masih di luar dari kewenangan Presiden.
Kasus HAM
Kasus HAM
Contohnya adalah Laporan Komnas Hak Asasi manusia yang terkait 9 kejahatan Pelanggaran HAM berat masih belumm ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Agung. Hal ini dikarenakan belum adanya pengadilan HAM ad hoc di Republik Indonesia. Selai itu, DPR juga masih belum memiliki komitmen untuk membantu regulasi sebagai payung hukum untuk mengadakan pengadilan HAM ad hoc.

Kendala ini diperparah dengan pembatalan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 terkait Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi oleh MK (mahkamah Konstitusi) pada tahun 2016. Padahal dengan adanya undang - undang Nomor 27 Tahun 2004 bisa menjadi payung hukum yang dapat menginisiasi langkah dalam hal pengungkapan kebenaran atas kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar